KABAR GEMBIRA, Pemerintah Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini 100 Pesen

- 17 Maret 2024, 14:18 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar  Anas mengatakan pemerintah membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 THR pada tahun 2024 sebesar 100 persen.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 THR pada tahun 2024 sebesar 100 persen. /

HaiBandung - Pemerintah membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada tahun 2024 sebesar 100 persen.

Peningkatan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 sebesar 100 persen dilakukan pemerintah dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik.

Pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 sebesar 100 persen juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Garut Senin (18/3) Berikut Doa Hari ke-7 Ramadhan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 terdapat peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga: Piala FA 2023 2024: Liverpool Vs Manchester United, Setan Merah Diunggulkan

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x