Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dari Rumah

- 10 Februari 2024, 15:40 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /indonesia.go.id/

HaiBandung - Sudahkah Anda mejadi anggota BPJS Kesehatan? Menjadi anggota PBJS Kesehatan sangat penting sehingga sedia payung sebelum hujan.

Dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan keringanan biaya jika suatu saat Anda berobat ke rumah sakit atau Puskesmas.

Bagi yang belum, sekarang ini mendaftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dari rumah.

Dengan mendaftar BPJS secara online, Anda tak usah repot-repot datang ke kantor BPJS.

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan gratis lewat aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Daftar 15 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang Terakreditasi Bawaslu

Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:

- Instal aplikasi “Mobile JKN” lewat Google Play Store
- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh
- Klik tautan “Daftar”, kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Klik “Saya Setuju” pada form persetujuan
- Masukkan NIK KTP dan kode chapta

- Klik “Cari”
- Klik tombol “Selanjutnya” (jika sistem telah menampilkan data Anda)
- Isi data secara lengkap sesuai formulir yang ditampilkan, mulai dari alamat, fasilitas kesehatan (faskes) dsb.
- Klik “Selanjutnya”
- Masukan kontak email dan nomor handphone

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x