Injak Istri yang Sedang Hamil, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polrestabes Bandung dan MKD

- 23 Mei 2023, 08:34 WIB
Kuasa hukum M, melaporkan anggota DPR RI BY ke MKD atas tindak KDRT.
Kuasa hukum M, melaporkan anggota DPR RI BY ke MKD atas tindak KDRT. /Antara/


HaiBandung - Anggota DPR RI dari F-PKS, Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan oleh istri keduanya, M (30), warga Bandung, melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Buhkhori Yusuf dilaporkan telah menginjak istri keduanya tersebut yang sedang hamil sehingga M mengalami pendarahan.

KDRT yang diduga dilakukan oleh Bukhori Yusuf telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Istri kedua BY juga melaporkan kasus KDRT ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin, 22 Mei 2023.

"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima," kata Srimiguna, kuasa hukum istri kedua BY, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin kemarin dikutip dari Antara.

Baca Juga: Innalillahi, Mobil Rombongan Dosen Unisba Kecelakaan di GTA Cimahi, Terbalik Usai Ditabrak Mobil Lain

Srimiguna menambahkan, sebelumnya kliennya telah melaporkan BY ke Polrestabes Bandung pada November 2022 lalu.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena tempat kejadian perkaranya di tiga daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.

Mengundurkan diri

BY sendiri kini mengundurkan diri dari DPR RI akibat kasus tersebut.

Pengunduran diri BY ini dibenarkan oleh Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri.

Baca Juga: Wanita Pelaku Video Syur Ciwidey Bandung Ternyata Ibu Rumah Tangga, Ini Penjelasan Polisi

Bahkan Ahmad Mabruri mengatakan, PKS tengah melakukan penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY.

Ditandaskannya, meskipun kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai, namun PKS tak mentolerir pelanggaran disiplin partai, baik pelanggaran etika maupun hukum.

Kini PKS pun tengah menyiapkan pergantian antar waktu (PAW) untuk mengganti BY di DPR RI.

Baca Juga: Daftar 12 Desa di Kabupaten Bandung Barat yang Menggelar Pilkades 2 Juli 2023

Diketahui, BY merupakan anggota DPR RI kelahiran Jepara, 5 Maret 1965.

Ia menjadi anggota DPR RI dari Dapil Jawa tengah I yang meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal.

BY juga merupakan pucuk pimpinan (Ketua) di sebuah Sekolah Tinggi di Jakarta dan merupakan ketua salah satu yayasan yang membidangi pendidikan, masih di Jakarta.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah