Inilah Langkah Tegas KPK untuk Dito Mahendra Jika Mangkir Lagi sebagai Saksi, Ali Fikri : Penjemputan Paksa!

- 3 April 2023, 20:37 WIB
KPK akan bertindak tegas jika Dito Mahendra kembali mangkir dari oanggilan sebagai saksi
KPK akan bertindak tegas jika Dito Mahendra kembali mangkir dari oanggilan sebagai saksi /

HaiBandung - Komisi Pembetasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan langkah jika Dito Mahendra mangkir lagi dari panggilan sebagai saksi.

Namun KPK berharap, sebelum langkah tersebut dilaksanakan, Dito Mahendra kooperatif. Dito Mahendra datang memenuhi panggilan.

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari PMJ News Senin 3 April 2023.

Adapun langkah tegas yang akan dilakukan KPK tersebut adalah penjemputan paksa.

Baca Juga: Resep Kolak Campur Isi Biji Salak, Kolang-Kaling dan Singkong, Sajian Asyik untuk Buka Puasa dan Usai Tarawih

"KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik," kata Ali Fikri.

Seperti diketahui Dito Mahendra sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Dito antara lain mangkir dari panggilan tanggal 18 November, 21 Desember 2022, 5 Januari 2023, dan pada 31 Maret 2023.

Baca Juga: Es Ximilu untuk Buka Puasa, Begitu Disantap Tubuh Langsung Segar, Berikut Ini Resep dan Cara Membuatnya

Menurut Ali Fikri, Dito rencananya akan dipanggil ulang Kamis 6 April 2023.

Nah jika kembali mangkir, KPK tidak akan segan melakukan penjemputan paksa.

Namun Ali Fikri berharap, untuk Kamis lusa, Dito kooperatif, memenuhi panggilan ulang dari KPK.

Senjata api

Dito selain diduga terkait kasus TPPU, juga segera diproses dalam perkata kepemilikan senjata api (senpi).

Baca Juga: Serukan Bangkit, Luis Milla Harapkan Ini dari Maung Bandung

Ini terjadi, karena ketika KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito, penyidik menemuklan senjata api.

Kasusnya kini sedang diproses Bareskrim Polri, dan sudah dinaikkan statusnya.

"Perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani dalam keterangannya, Senin3 April 2023. ***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah