HaiBandung - Komisi Pembetasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan langkah jika Dito Mahendra mangkir lagi dari panggilan sebagai saksi.
Namun KPK berharap, sebelum langkah tersebut dilaksanakan, Dito Mahendra kooperatif. Dito Mahendra datang memenuhi panggilan.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari PMJ News Senin 3 April 2023.
Adapun langkah tegas yang akan dilakukan KPK tersebut adalah penjemputan paksa.
"KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik," kata Ali Fikri.
Seperti diketahui Dito Mahendra sudah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Dito antara lain mangkir dari panggilan tanggal 18 November, 21 Desember 2022, 5 Januari 2023, dan pada 31 Maret 2023.