Ditjen Imigrasi Permudah Pembuatan Paspor Umroh, Masyarakat tak Perlu Minta Rekomendasi Kemenag

- 6 Maret 2023, 09:02 WIB
Ilustrasi - Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menata dokumen paspor dan visa calon haji yang sudah siap untuk dibagikan.
Ilustrasi - Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menata dokumen paspor dan visa calon haji yang sudah siap untuk dibagikan. /

HaiBandung - Masyarakat yang akan menunaikan ibadah umroh mendapat kemudahan dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masalah paspor umroh.

Untuk pengurusan paspor umroh di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Minggu 5 Maret 2023 menyatakan, rekomendasi Kemenag sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor umroh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, ‪Senin 6 Maret 2023‬: Pikiran Anda Dipenuhi Keraguan Hubungan

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan rekomendasi Kemenag sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan paspor umroh sudah dicabut.

"Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kantor Kemenag di daerah untuk pemohon paspor umroh. Orang mau ibadah saja masa harus kita rekomendasi, kita permudah langsung kita kasih," kata Silmy kepada di Jakarta Pusat.

Silmy menyampaikan paspor umroh merupakan hak warga negara. Karena itu, menurut Silmy, pihaknya harus memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, ‪Senin 6 Maret 2023‬: Pasangan Mendambakan Perhatian Anda

"Jadi paspor itu hak warga negara, itu prinsipnya sehingga kita harus berikan dengan mudah. Bahwa di situ ada hal-hal lain yang harus mengikuti pengawasan dan lain sebagainya nggak apa-apa, kontribusi kita dalam memberikan pelayanan harus baik dan kita juga sebagai fasilitator pembangunan masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x