Menag Terbitkan Surat Edaran untuk Penyuluh Agama dan Penghulu, Berikut Ini Isinya

16 April 2024, 10:26 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Antara Foto/Wahyu Putro A

HaiBandung - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran sebagai imbauan agar para penyuluh agama dan penghulu mendukung empat program prioritas pemerintah.

Imbauan Menag untuk para penyuluh agama dan penghulu tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE.2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah.

Surat Edaran ditandatangani Menag Yaqut pada 5 April 2024.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, empat program prioritas yang dimandatkan kepada penyuluh agama dan penghulu dalam surat edaran tersebut yaitu:

Baca Juga: Rumah Pemenangan Prabowo Gibran Dibobol Maling, Televisi Hilang Lampu Sorot Rusak

1. Penurunan stunting2. Penanggulangan kemiskinan
3. Pemberdayaan ekonomi
4. Pelestarian lingkungan hidup

Dalam rangka mendukung Program Prioritas Pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup, Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta para Penyuluh Agama dan Penghulu ikut berperan aktif, terutama dalam proses sosialisasi dan edukasi,” terang Wibowo Prasetyo di Jakarta, Selasa, 16 April 2024 dikutip dari laman kemenag.go.id

Dijelaskan Wibowo, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Men Yaqut terus berupaya memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Perempuan Asal KBB Siti Juleha di Apartemen The Jarrdin Bandung

Bersama para da’i dan da’iyah, Kemenag, melalui penyuluh agama dan penghulu, terus meningkatkan kualitas bimbingan keagamaan guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, lahir dan batin.

"Penyuluh agama, penguhulu, da’i, dan da’iyah ada pada tiap lapisan masyarakat. Suara mereka didengar dan dapat mempengaruhi pemahaman bagaimana masyarakat bersikap,” sebutnya.

“Mereka merupakan aktor strategis dalam peran mengedukasi publik, baik terkait upaya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan hidup,” sambungnya.

Baca Juga: Wisatawan Majalaya yang Diamuk Massa di Pangandaran Dirawat di Puskesmas, Berikut Penjelasan Kapolsek

Wibowo menambahkan, Surat Edaran Menag juga memberi mandat kepara para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah,” tandasnya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler