Senpi Dirut BUMN PT Berdikari Meledak di Bandara, Ini Syarat dan Ketentuan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil

20 April 2023, 12:20 WIB
Berikut ini syarat dan ketentuan kepemilikan senpi (senjata api) bagi warga sipil /polri.go.id/

HaiBandung - Senjata api (senpi) Direktur Utama BUMN PT Berdikari Harry Warganegara, meledak di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Terkait insiden tersebut, banyak netizen yang bertanya, memang boleh warga sipil memiliki senpi?

Jawabannya, Polri membolehkan warga sipil memiliki senpi sebagi alat mempertahankan diri. Dan Harry Warganegara yang menjabat Direktur Utama BUMN, masuk dalam kelas masyarakat yang diperbolehkan memiliki senpi.

Namun, kepemilikan senpi oleh warga sipil harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Polri.

Dikutip dari polri.go.id, Kamis (20/4/2023), warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Kepemlikian senjata api oleh warga sipil ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil.

Baca Juga: Usai Pistol Dirutnya Meledak di Bandara, Profil BUMN PT Berdikari Banyak Dicari, Berikut Ini Garapan Usahanya

Berikut syarat dan ketentuan kepemilikan senjata api oleh warga sipil berdasarkan Peratuan Kapolri tersebut:

- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.

- Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak.

- Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja.

Baca Juga: TKW Indonesia di Hongkong yang Hamil oleh Blackman Diduga Hiper, Berikut Penjelasan sang Suami

Berikut ini prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:

1. Pemohon harus memenuhi syarat medis artinya sehat jasmani dan rokhani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api.

2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes. Apabila pemohon termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, kemungkinan tidak bisa memiliki senpi.

3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana

4. Usia pemohon minimal 21 tahun hingga 65 tahun.

5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Malaysia Dilaporkan Hancur Dibombardir TNI, Banyak Penduduk Mengungsi, Cek Faktanya

Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu:

Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
Surat Permohonan bermaterai
Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri

Jenis senjata api yang boleh dimiliki

Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan adalah senjata api:

- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22

Itulah syarat dan ketentuan kemepmilikan senpi bagi warga sipil. (*)

Editor: Lana Filana

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler