Inilah Biaya Pengobatan Jenis Kecelakaan Lalu Lintas yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

30 Januari 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi, jenis kecelakaan yang ditanggung dantidak ditanggung BPJS Kesehatan /indonesiabaik.id/

HaiBandung - Apakah biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan?

Jawabannya, biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas ada yang ditanggung BPJS Kesehatan ada juga yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Artinya, tak semua biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini biaya pengobatan kecelakaan lalu lintas yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan dikutip dari laman indonesiabaik.id:

Baca Juga: Jumlah Hadiah yang Diboyong Jonatan Christie dan Leo/Daniel Juara Indonesia Masters 2023, Ini Rinciannya

Yang ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis kecelakaan lalu lintas yang biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan adalah khusus untuk kecelakaan lalu lintas tunggal.

Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja.

Namun yang harus diingat, kecelakaan lalu lintas tunggal yang biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan adalah bukan akibat kelalaian pribadi.

Baca Juga: Kesatuan Brimob Bharapana Ungkap Riwayat Penugasan Richard Eliezer Hingga Ditarik ke Resimen 1 Pelopor

Kemudian kecelakaan lalu lintas tersebut bukan termasuk katagori kecelakaan kerja.

Selain itu, korbannya merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Ada empat jenis kecelakaan yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Kecelakaan kerja

2. kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

3. kecelakaan lalu lintas ganda

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Berpeluang Mendapatkan Pasangan di Momen Valentine 2023

4. kecelakaan moda angkutan umum

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.

Misalnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau bisa juga kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

Kemudian kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.

Kecelakaan ganda juga bisa terjadi, misalnya antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

Sementara untuk kecelakaan laka lantas moda angkutan umum, penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero). BUMN ini akan menanggung biaya pengobatan korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.

Itulah biaya pengobatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.***

Editor: Lana Filana

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler