Pemilu Sebentar Lagi, Bagaimanakah Hukum Sholat Memakai Kaos Partai? Ini Penjelasan Tim Syariah Kemenag

- 19 Oktober 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi sholat memakai kaos bergambar partai
Ilustrasi sholat memakai kaos bergambar partai /kemenag.go.id/

HaiBandung - Sebentar lagi masa kampanye Pemilu, dipastikan banyak warga yang akan mendapatkan kaos bergambar partai atau kaos bergambar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kaos bergambar partai biasanya memiliki gambar atau logo partai politik yang cukup besar.

Sementara kaos kampanye capres dan cawapres, bergambar wajah calon.

Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya sholat memakai kaos bergambar partai atau kaos capres cawapres?

Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, pada dasarnya, tidak ada aturan khusus soal pakaian yang dipakai saat sholat.

Baca Juga: Jokowi Kutuk Kekejaman Israel di Gaza: Indonesia Tak akan Tinggal Diam terhadap Ketidakadilan atas Palestina

"Semua model pakaian apapun sah dipakai untuk shalat asalkan suci dan dapat menutupi aurat," ungkapnya dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis, 19 Oktober 2023.

Tim Layanan Syariah pun menyodorkan beberapa dalil baik yang bersumber dari Al-maupun kitab.

Dalil Qur'an surat Al-Muddatstsir ayat 4. Bunyinya:

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah