Pendapat Bawaslu tentang Proses Tindak Lanjut KPU atas Perkara PHPU pada Pileg 2024

- 15 Juni 2024, 14:45 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi .
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi . /antaranews.com/

HaiBandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tak ada pelanggaran pemilu saat proses tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi meminimalisasi terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," kata Anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2024.

Selain data pemilih, potensi dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) juga jadi sorotan. Pasalnya, menurut Puadi, hal itu memiliki hubungan birokrasi yang sangat dekat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 15 Juni 2024

"Kita harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Dia berharap agar jajarannya yang melakukan pengawasan tetap fokus serta menjaga integritas penyelenggara saat melaksanakan putusan MK, baik itu mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan surat suara ulang (PSSU), maupun pencermatan atau penyandingan data.

Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.

Baca Juga: KPK Klaim Penyidik Profesional dalam Pemeriksaan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah