HaiBandung - Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada hari rabu tanggal 27 November 2024.
Untuk melaksanakan Pilkada 2024 tersebut, KPU kini tengah membentuk badan adhoc penyelenggara di antaranya PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) termasuk di dalamnya Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dan Linmas (Perlindungan Masyarakat).
Banyak yang bertanya, berapa honor PPS, KPPS, Pantarlih dan Linmas Pilkada 2024?
Honor PPS, KPPS termasuk Pantarlih dan Linmas Pilkada 2024 diatur lewat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Dalam Keputusan KPU tersebut diatur juga besaran santunan kecelakaan untuk panitia yang bertugas dalam Pilkada.
Baca Juga: Mengenal Anggy Umbara, Sosok di Balik Viralnya Kembali Kasus Vina Cirebon
Berikut ini besaran gaji PPS KPPS, Pantarlih dan Linmas Pilkada 2024.
Gaji PPS dan KPPS
PPS
Ketua: Rp 1.500.000
Anggota: Rp 1.300.000
Sekretaris: Rp 1.150.000
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000
Pantarlih: Rp 1.000.000
KPPS
Ketua: Rp 900.000
Anggota : Rp 850.000
Linmas TPS : Rp 650.000
Baca Juga: Miris, Setiap 2 Pekan 1 Bahasa Daerah di Indonesia Hilang
Santunan Kecelakaan Kerja
Adapun besaran santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
Baca Juga: Kemenag Kembali Gelar PPG PAI pada Juni 2024
Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Itulah daftar honor PPS, KPPS, Linmas dan Pantarlih Pilkada 2024.***