Korban menyetujui hal tersebut sehingga ia mengirimkan uang secara transfer melalui rekening bank sebanyak 4 kali. Total uang yang ditransfer FH sebesar Rp250 juta.
Mengetahui hal tersebut, pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing.
Mengejutkan, Kasat Reskrim Lampung Timur menegaskan tidak pernah meminta sejumlah uang kepada FH.
Baca Juga: Kementerian PANRB Buka Peluang PNS Jadi Staf Ahli Menteri
“Sadar telah menjadi korban penipuan, FH kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi,” ungkap Rizal.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan identifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui aplikasi whatsapp.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.***