HaiBandung - Sebanyak 668 TPS (Tempat Pemungutan Suara) bakal melakukan pemungutan suara susulan Pemilu 2024.
Pemungutan suara susulan di 668 TPS tersebut tersebar di lima daerah yang ada di empat provinsi.
Informasi adanya pemungutan suara susulan tersebut disampaikan oleh pihak KPU dikutip Kamis, 15 Februari 2024.
"Terdapat 668 TPS di lima kabupaten kota pada empat provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Baca Juga: Komeng dan Mantan Bupati Garut Aceng Fikri Berebut Suara di Garut Utara
Adapun lima darah yang akan menggelar pemungutan suara tersebut adalah:
1. Demak(Jawa Tengah) sebanyak 108 TPS, karena ada banjir yang masih menggenangi 10 desa.
2. Batam (Kepulauan Riau) 8 TPS, karena kekurangan surat suara.
3. Paniai (Papua Tengah) 92 TPS