Gibran Rakabuming Raka Menurut Yusril Terbuka Peluang Menjadi Cawapres

- 16 Oktober 2023, 20:23 WIB
Peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 terbuka lebar.
Peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 terbuka lebar. /Antara/Aris Wasita/

HaiBandung - Peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 terbuka lebar.

Pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka dapat mendaftarkan diri untuk menjadi cawapres.

Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepala daerah berpengalaman di bawah 40 tahun dapat maju di Pilpres.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 16 Oktober 2023: Lakshmi Siap Bertunangan dengan Vikrant

"Ya. Putusan terakhir yang diajukan mahasiswa UNS Surakarta ini sebuah kejutan. Setelah MK menolak dengan tegas 3 permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Senin 16 Oktober 2023.

Putusan terakhir itu menyatakan batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun adalah bertentangan dengan UUD 1945. Kecuali dimaknai pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Menurut Yusril, hal itu bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres.

Baca Juga: Pacar Anak Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Keroyok Babinsa Kodim Jakarta Selatan

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah