Dengan demikian, saat ini Prabowo Subianto menerima dukungan dari Partai Gerindra, PKB, PAN, dan Golkar.
Sementara itu, untuk usulan pendamping Prabowo Subianto, PAN konsisten menyodorkan nama Erick Thohir sebagai bakal cawapres.
Walaupun demikian, sejauh ini Prabowo Subianto belum mengumumkan bakal cawapres.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Engkau Hanya Setumpuk Daging Busuk
Begitu pun dengan bakal capres lainnya, yaitu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Pendaftaran bakal capres dan wapres dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Jangan Stres, Terimalah Takdir, Aa Gym: Rencana Allah yang Terbaik
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.