Terungkap Nama Calon Pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024

- 15 Agustus 2023, 14:22 WIB
Bakal capres Prabowo Subianto
Bakal capres Prabowo Subianto /

 

HaiBandung - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) Prabowo Subianto tidak ngotot dalam penentuan cawapres untuk Pilpres 2024 tetapi musyawarah.

Untuk nama cawapres di Pilpres 2024, menurut Prabowo Subianto, KKIR akan segera melajukan musyawarah yang diikuti semua partai koalisi.

"Pembicaraan tentang cawapres untuk Pilpres 2024 sudah sepakat bahwa kami akan terus berdiskusi, musyawarah mencari calon terbaik dan bisa diterima keempat partai," kata Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi, Minggu 13 Agustus 2023.

Bakal cawapres dari PKB, Muhaimin Iskandar.
Bakal cawapres dari PKB, Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut  disampaikan Prabowo Subianto saat deklarasi bakal capres untuk Pilpres 2024.

Hadir dalam deklarasi itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Prabowo sebelumnya didukung Gerindra dan PKB dengan nama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Saat ini bertambah dua partai pendukung, yakni Partai Golkar dan PAN.

Bakal cawapres dari PAN, Erick Thohir.
Bakal cawapres dari PAN, Erick Thohir.

"Setelah bergabung, tentunya kita akan menganggap bahwa semua partai yang sekarang dalam koalisi kerja sama adalah sahabat, saudara dalam satu bagian dan satu tim," katanya.

Sejumlah nama digadang-gadang sebagai bakal cawapres dari Prabowo Subianto.

PKB mendorong Ketua Umum Muhaimin Iskandar sebagai cawapres, dengan alasan partai politik pertama yang bergabung dalam koalisi.

Bakal cawapres dari Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Bakal cawapres dari Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Sementara Golkar mengusung Airlangga Hartarto sebagai cawapres setelah dianggap gagal menjadi calon presiden.

Kemudian PAN diwacanakan mendorong Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Bakal cawapres yang memiliki elektabilitas tertinggi versi sejumlah lembaga survei, Ridwan Kamil..
Bakal cawapres yang memiliki elektabilitas tertinggi versi sejumlah lembaga survei, Ridwan Kamil..

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah