Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Penipuan Online Internasional, Berpusat di Kamboja

- 26 Juli 2023, 21:58 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Ibrahim Tompo (tengah), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto (kiri) beserta jajaran menunjukan barang bukti kejahatan penipuan online jaringan internasional di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Ibrahim Tompo (tengah), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto (kiri) beserta jajaran menunjukan barang bukti kejahatan penipuan online jaringan internasional di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023). /

Kemudian sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp 500.000 dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan M-banking.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 26 Juli 2023

"Jadi, transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu," katanya.

Deni juga menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dan meminta bantuan Interpol untuk mengejar tersangka lain yang berada di Kamboja.

"Tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana karena FJ ini peran utamanya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen," ujarnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Sudoku Puzzle Harian Tanggal 26 Juli 2023, Tingkat Mudah dari GamoVation

Akibat perbuatannya, tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah