Penjatuhan sanksi atas Andi dan Thomas ditandatangani oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
Diberitakan, Andi Pangerang, peneliti BRIN, sempat menghebohkan tanah air karena menghalalkan darah warga Muhammdiyah hanya karena beda waktu Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Andi kemudian dilaporkan oleh Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri.
Andi akhirnya ditangkap oleh Bareskrim ketika yang bersangkutan berada di Jombang, Jawa Timur.***