Ini Ancaman Hukuman tehadap Begal Payudara

- 27 Mei 2023, 11:02 WIB
Seorang tersangka OM (kanan), pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum, ditahan di Polres Tapanuli Utara.
Seorang tersangka OM (kanan), pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum, ditahan di Polres Tapanuli Utara. /

HaiBandung - Tersangka begal payudara OM (46) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara terancam hukuman sembilan tahun.

Tersangka OM adalah begal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT).

"Tersangka begal payudara OM, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutuñg, Selasa 23 Mei 2023," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, diwakili Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangan, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga: Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmaja Meninggal Dunia

Zuhatta mengatakan, pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Zuhatta menyebutkan korban pembegalan JH (31), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Korban melaporkan kejadian pembegalan payudara ke polres setempat, Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bukan Tidak Diminati Capres untuk Cawapres di Pilpres 2024

"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," ujarnya.

Saat itu korban duduk di belakang sopir. Di belakang korban, duduk tersangka.

Tidak merasa curiga, korban dan temannya duduk biasa saja.

"Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM," katanya. Seperti

Baca Juga: Ridwan Kamil Angkat Bicara Masalah Study Tour yang Dilakukan Sekolah

Zuhatta menjelaskan, setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka minta turun di SPBU dan korban pun minta sopir membawanya untuk melapor ke Polres Tapanuli Utara.

Setelah meminta keterangan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bergerak mengejar pelaku.

"Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak masuk ke dalam mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga," katanya.

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Pasangan Ideal di Pilpres 2024, Versi Relawan Projo

Kasat Reskrim menambahkan, setelah diperiksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja membegal payudara korban.

Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung, sedangkan korban naik dari Siborongborong tujuan Tarutung.

Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat membegal payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Maju Lagi di Pemilihan Gubernur, Belum Jelas di Jabar atau DKI Jakarta

"Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi massa oleh warga masyarakat," kata Zuhatta.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x