Terima Kasih Kepada Majelis Hakim, Ferry Irawan Sudah Divonis Kasus KDRT terhadap Venna Melinda

- 23 Mei 2023, 18:48 WIB
Proses sidang dengan terdakwa Ferry Irawan dalam perkara KDRT kepada istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023).
Proses sidang dengan terdakwa Ferry Irawan dalam perkara KDRT kepada istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). /

 

HaiBandung - Terdakwa Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).terhsdap Venna Melinda.

 

Terdakwa Ferry Irawan divonis penjara satu tahun karena dinyatakan bersalah telah melakukan KDRT kepada istrinya, Venna Melinda.

Hal itu terungkap pada persidangan kasus KDRT terhadap Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan dan divonis di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: MKD DPR RI Batal Memeriksa BY yang Dilaporkan KDRT Karena Keburu Mundur dari DPR RI

Pada sidang di PN Kediri, dipimpin majelis hakin diketuai Boedi Haryantho, memvonis bantuan Ferry Irawan dengan hukuman setahun penjara dalam perkara KDRT pada Venna Melinda.

Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan berat KDRT.

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, bantuan dalam dakwaan ke satu primer tersebut," kata Boedi Haryantho.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah