Advokat Ampera Sebut KPU Awali Genosida Politik terhadap Kaum Perempuan, Ini Bunyi Aduannya

- 10 Mei 2023, 21:05 WIB
Advokat yang berhimpun di Ampera mengadukan tujuh anggota KPU ke Komnas Perempuan, Rabu 10 Mei 2023
Advokat yang berhimpun di Ampera mengadukan tujuh anggota KPU ke Komnas Perempuan, Rabu 10 Mei 2023 /Dok. PRMN/

HaiBandung - Advokat dan aktivis yang tergabung dalam Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera) benar-benar mengadukan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Rabu 10 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

Tujuh anggota KPU yang diadukan Ampera ke Komnas Perempuan tersebut adalah Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI), Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Dalam aduannya ke Komnas Perempuan, Ampera menyebut KPU telah membuat peraturan yang yang mengandung kebencian dan genosida politik terhadap kaum perempuan.

Ampera menyatakan, pada 17 April 2023, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Alumni UI Gelar Deklarasi Dukungan untuk Capres Ganjar Pranowo

Ampera menyebut KPU nekat dan ceroboh merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 berbunyi: "Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Ampera menegaskan, ketentuan tersebut mengandung diskriminasi dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) yang jelas mengatakan, “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”

Baca Juga: Polresta Bandung Periksa 2 Warga Cianjur Terkait Video Syur Wanita Bercadar di Ciwidey

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah