HaiBandung - Warga negara asing (WNA) yang meludahi imam Masjid Al-Muhajir di Margahayu Raya Barat, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu Kota Bandung batal kembali ke Australia.
WNA asal Australia berinisial MBCAA batal melakukan perjalanan kembali ke negaranya karena keburu ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta.
WNA dengan inisial MBCAA ditangkap sesaat sebelum terbang ke negara asalnya Australia.
Baca Juga: Masih Diperkuat Muka-muka Lama, Kempo Jabar Target Loloskan Banyak Atlet di BK PON XXI
Bule Australia itu ditangkap terekam dalam video yang direkam oleh polisi. Dalam video, beberapa orang petugas terlihat menginterogasi bule itu di sebuah ruangan di Bandara Soetta.
MBCAA kemudian digiring dan dibawa ke Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan.
Saat digiring, MBCAA terlihat membawa sebuah koper besar dan tas ransel di punggungnya.
Baca Juga: Sebelum Bunuh Diri Kasat Narkoba AKBP Buddy Towoliu Sempat Menghadap Kapolres Katakan Hal Ini
MBCAA bakal terbang untuk kembali ke Australia pada Jumat 28 April 2023 malam WIB.
"Kita berkoordinasi dengan imigrasi khusus Bandara Soeta yang bersangkutan ternyata sudah mau berangkat ke negaranya. Kami berkoordinasi melakukan penundaan sementara. Kita amankan dulu untuk dimintai keterangan di Polrestabes Bandung," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Sabtu 29 April 2023.
Budi menuturkan, bule tersebut kembali ke negaranya tidak untuk melarikan diri setelah perbuatannya meludahi imam masjid viral di media sosial.
Baca Juga: Timnas Indonesia U 22 Berprestasi Dulu, Nanti Pasti Ada yang Menyusul
Akan tetapi, MBCAA, memang dijadwalkan kembali ke Australia pada Jumat 28 April 2023 malam WIB.
"Bukan lari tapi memang yang bersangkutan sudah ada tiket pulang di hari itu. Jadi memang sudah rencana pulang dan visanya habis hari ini dan rencana pulang malam kemarin," ujarnya.
MBCAA terancam dilarang masuk ke Indonesia setelah membuat resah masyarakat dengan perbuatannya meludahi imam masjid.
Baca Juga: Inilah Tampang WNA yang Meludahi Muka Imam Masjid di Bandung, Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, sebelumnya MBCAA berhasil dicegah keberangkatannya di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Soetta saat hendak meninggalkan Indonesia.
"Kami dengan Polrestabes Bandung mendapati WNA Australia tersebut akan pulang ke negaranya dengan maskapai Qantas Airways, nomor penerbangan QF 40, tujuan Melbourne, melalui Bandara Soetta," kata Satoto.
"Kami berkomunikasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta dan berhasil mengamankan WN Australia tersebut," katanya.
Baca Juga: PSSI dan PT LIB Harus Siap-siap Karena Bakal Berhadapan dengan Tim yang Satu Ini
Satoto mengatakan, bakal memberikan tindakan tegas kepada MBCAA jika terbukti bersalah melakukan tindakan melanggar hukum.
Selain deportasi, kata Satoto, pihaknya akan memberikan tindakan tegas berupa penangkalan masuk Indonesia.
"Posisi MBCAA sudah berada di Polrestabes Bandung menunggu proses pemeriksaan kepolisian.Sementara pihak imigrasi akan melakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan apabila terbukti melakukan perbuatan tak terpuji," katanya.***