Terungkap Motif Selebgram 'Ajudan Pribadi' Melakukan Penipuan dengan Menjual Mobil Fiktif

- 15 Maret 2023, 17:49 WIB
Selebgram Akbar Pera Baharudin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.
Selebgram Akbar Pera Baharudin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023. /

HaiBandung - Selebgram Akbar Pera Baharudin yang dikenal melalui akun Instagram @ajudan_pribadi ditangkap karena melakukan penipuan.

Akbar Pera Baharudin melakukan penipuan dengan cara menjual mobil fiktif hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

Akbar Pera Baharudin mengaku menipu pengusaha berinisial AL dengan cara menjual mobil fiktif demi memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Real Betis vs Manchester United: Setan Merah di Atas Angin Maju ke Perempatfinal Liga Europa 2022 2023

"Ya saya mohon maaf. Buat kebutuhan hidup dan itu saja," kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

Tidak banyak hal yang Akbar katakan selama jumpa pers. Dia hanya mengaku menyesal dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi membenarkan bahwa Akbar terlibat kasus penipuan jual mobil fiktif.

Baca Juga: Di Balik Gelar Pangan Murah, Jelang Bulan Ramadhan, Harga Telur Naik, Begini Penjelasan Pemkot Bandung

"Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Aksi penipuan ini terjadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, Akbar menghubungi AL yang berprofesi sebagai ahli dengan maksud menawarkan dua unit mobil.

Dia menawarkan Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

Baca Juga: Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Jelang Bulan Ramadhan Aman, Ini Kata Wali Kota Bandung

AL pun setuju dengan harga tersebut dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar.

AL mentransfer uang sebesar Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.

Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp 750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.

Baca Juga: Jangan Panik Jelang Ramadan, Pemerintah Kota Bandung Gelar Pangan Murah

"Sisanya sebesar Rp 200 juta tertransfer pada tanggal 14 Desember 2021," kata Syahduddi.

Seiring berjalannya waktu, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang menjanjikan.

Akbar pun semakin sulit untuk dihubungi hingga akhirnya AL bersama pengacaranya melakukan somasi.

Baca Juga: Keren! Kota Bandung akan Miliki Hangzhou China sebagai Sister City Keempat

Polres Metro Jakarta Barat pun melayangkan surat panggilan ke Akbar, namun hal tersebut tidak direspon.

Akbar akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa 14 Maret 2023.

Kini Akbar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Komentari Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo

"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," kata Syahduddi.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x