Pasal Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) yang dipersangkakan terhadap Nikita Mirzani, kata Zanzanbella, merupakan rekomendasi dari pihak Cyber.
Dia menambahkan, pasal itu merupakan pasal awal dan nanti akan berkembang.
Baca Juga: Dua Jenderal Ini Akui Mengidolakan Raffi Ahmad
"Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3, memang itu yang direkomendasikan Cyber. Nanti ada pengembangan, karena chat pribadi saya dengan Fitri Sahuteru disebarkan oleh Nikita Mirzani," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan Tengku Zanzanbella teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023
Kasus yang dilaporkan Tengku Zanzabella, kata Trunoyudo, diawali saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial.
Dalam live streaming, Nikita Mirzani menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba. Selain itu, nomor ponsel Tengku Zanzanbella disebutkan saat live.
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko Sabtu 4 Februari 2023 dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Posisi Tidur Anda Mengungkap Kepribadian Anda
Hal tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya.