Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Tuntutuan 12 Tahun untuk Richard Eliezer yang Banyak Dipertanyakan

- 19 Januari 2023, 15:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangan pers terkait tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer /PMJ News/

 

HaiBandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E selama 12 tahun penjara yang banyak dipertanyakan masyarakat.

Seperti diketahui, tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu 18 Januari 2023.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, rekomendasi LPSK terhadap Richard Eliezer untuk mendapatkan justice collaborator telah terakomodir dalam surat tuntutan.

"Sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader," ungkap Ketut Sumedana dalam konferensi pers Kamis 19 Januari 2023, dikutip dai PMJ News.

Baca Juga: 5 Penyebab Payudara Nyeri Sebelah, Jangan Dulu Berpikir Kanker, Simak Penjelasan dr Saddam Ismail

Ketut menambahkan, Richard Eliezer merupakan anak buah yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah.

Menurut Ketut, Richard Eliezer merupakan eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ujarnya.

Ketut menegaskan, Richard Eliezer bukan penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Yosua Hutabarat.

Adapun yang merupakan penguat fakta hukum pertama dalam kasus pembunuhan ini adalah keluarga Yosua.

Baca Juga: 9 Orang Ini Sangat Disukai Nyamuk, Andakah Salah Satunya?

"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," katanya.

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E adalah salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya, Meski Berstatus Justice Collaborator

Sebelumnya, Senin 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Sedangkan, pada Selasa 17 Januari Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kemudian Rabu hari kemarin, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun. Dan akhirnya Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara.

Tuntutan terhadap Richard Eliezer ternyata lebih berat dibanding terhadap terdakwa lainnya, kecuali Ferdy Sambo, meskipun menyandang status justice collaborator.***

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x