Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi tidak menyesali atas perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan Putri Candrawathi sopan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Persediaan Darah di PMI Kota Bandung Rabu 18 Januari 2023, Membutuhkan Hubungi 022-4207052
Dalam kasus pembunuhan beremcana Brigadir J, selain Putri Candrawathi ada empat terdakwa lainnya.
Mereka yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Rabu, 18 Januari 2023: Anda Selalu Ramah dalam Hubungan Cinta
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***