Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 14:14 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara./instagram@putricandrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara./instagram@putricandrawathi /

Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi tidak menyesali atas perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan Putri Candrawathi sopan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Persediaan Darah di PMI Kota Bandung Rabu 18 Januari 2023, Membutuhkan Hubungi ‪022-4207052‬

Dalam kasus pembunuhan beremcana Brigadir J, selain Putri Candrawathi ada empat terdakwa lainnya.

Mereka yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Rabu‪, 18 Januari 2023‬: Anda Selalu Ramah dalam Hubungan Cinta

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x