2 Pegawai KPK Pengendali Pungli di Rutan Sampaikan Permohonan Maaf secara Terbuka

16 April 2024, 20:53 WIB
Dua pegawai KPK pengendali pungli di rutan sampaikan permohonan maaf /Dok KPK/

HaiBandung - Dua pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pengendali pungli di rutan KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka Selasa, 16 April 2024.

Permintaan maaf dua pegawai KPK yang kini sudah jadi tersangka kasus pungli tersebut disampaikan di Auditorium Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK.

Permintaan maaf secara terbuka dari dua pegawai KPK tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran di Rutan dalam bentuk pungli terhadap oara tahanan.

Dua pegawai KPK yang meminta maaf secara terbuka tersebut adalah Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT).

Pembacaan permohonan maaf dipandu oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Baca Juga: Lima Fakta Wasit Nasrullo Kabirov, dari Arti hingga Kata Hujatan Paling Banyak di Akun IG-nya

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” kata Cahya Harefa.

Permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh Sopian Hadi dan Ristanta.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” ujar Sopian Hadi dan Ristanta dikutip dari Antara, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: Marsekal Muda (Purn) Asep Adang Laporkan Pengemudi Fortuner Arogan ke Polisi

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan Ristanta dan Sopian Hadi bersama 13 orang pegawai KPK lainnya sebagai tersangka dalam perkara pungli di Rutan cabang KPK.

Sebanyak 15 orang pegawai yang berstatus tersangka tersebut kini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka diketahui memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak.

Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Warga KBB Ternyata Dibunuh dan Dicor di Lantai Rumah, Polisi Amankan Tukang Kebun

Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai ataupun melalui rekening bank penampung.

Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran dan pendalaman, baik aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler