Nekad, 2 Wanita Ini Mengaku Kasatreskrim untuk Lakukan Penipuan

22 Maret 2024, 13:28 WIB
Inilah dua wanita yang mengaku Kasatreskrim untuk melakukan penipuan /PMJ News/

HaiBandung - Nekad, dua wanita ini mengaku Kasatreskrim untuk melakukan penipuan.

Akibat ulah dua wanita yang mengaku Kasatreskrim ini, seorang anak mantan kepala desa di Lampung Timur rugi ratusan juta rupiah.

Dua wanita yang mengaku Kastreskrim tersebut berinisial PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih, Sumatera Selatan.

Kini keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Kapolres menambahkan, dua wanita yag mengaku-ngaku sebagai Kasatreskrim tersebut diamankan pada 19 maret 2024 lalu.

Baca Juga: Kalahkan Vietnam, Indonesia Naik ke Peringkat 2 Gruf F

Kapolres juga menyampaikan, PT dan AR mengaku sebagai Kastreskrim Polres Lampung Timur kepada korbannya.

Dijelaskan AKBP Rizal Muchtar, penipuan terjadi pada Februari 2024. Saat itu kedua wanita tersebut menghubungi korban FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga.

“Jadi pelaku ini mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyatakan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dialami oleh KM (mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," jelas Rizal dikutip dari PMJ News, Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga: Promo Puncak Shopee Big Ramadan Sale di 25 Maret 2024, Segarkan Raga dan Sambut Ketenangan Jiwa di Bulan Suci

Korban menyetujui hal tersebut sehingga ia mengirimkan uang secara transfer melalui rekening bank sebanyak 4 kali. Total uang yang ditransfer FH sebesar Rp250 juta.

Mengetahui hal tersebut, pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing.

Mengejutkan, Kasat Reskrim Lampung Timur menegaskan tidak pernah meminta sejumlah uang kepada FH.

Baca Juga: Kementerian PANRB Buka Peluang PNS Jadi Staf Ahli Menteri

“Sadar telah menjadi korban penipuan, FH kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi,” ungkap Rizal.

Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan identifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui aplikasi whatsapp.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.***

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler