Polres Ciamis Proses Kasus Moge Tabrak Santri di Cihaurbeuti, Tersangka Tidak Ditahan

31 Mei 2023, 21:31 WIB
Kendaraan sepeda motor gede yang menabrak santri di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. /

HaiBandung - Polres Ciamis memproses kasus motor gede (moge) menabrak seorang santri di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Dalam kasus moge menabrak seorang santri, Polres Ciamis sedang melengkapi alat bukti untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

"Sekarang proses penyidikan kasus moge menabrak seorang santri lebih mendalam dalam rangka melengkapi alat bukti lainnya," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Teratas pada Simulasi Cagub di Pilgub DKI Jakarta 2024, Versi Hasil Survei ASI

Ia menuturkan Polres Ciamis bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar sudah melakukan upaya penyelidikan kasus tabrak lari dengan korban seorang santri di Ciamis, Sabtu 27 Mei 2023.

Pengendara moge akhirnya menyerahkan diri, kemudian polisi menetapkannya sebagai tersangka penyebab kecelakaan tersebut.

"Pengendara moge sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan," katanya.

Baca Juga: Menang Flash Sale Rp1 Shopee, Kelima Pemenang Resmi Terima Mobil Agya Seharga Rp1

Ia menyampaikan seorang pengendara moge inisial T (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta sudah disampaikan secara resmi melalui jumpa pers di Polda Jabar, Senin (29/5) untuk selanjutnya ditangani oleh Polres Ciamis.

"Sudah dirilis oleh Polda Jabar, untuk proses penyidikan selanjutnya tetap di Polres Ciamis," katanya.

Terkait tersangka dilakukan penahanan, Kapolres menyampaikan tidak ditahan karena masih dalam tahap melengkapi pengambilan keterangan.

Baca Juga: Pilgub Jabar 2024: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Ingin Kembali Jadi Pendamping Ridwan Kamil

"Saat ini masih dilanjutkan pengambilan keterangan, belum dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus pengendara moge yang menabrak seorang santri di Cihaurbeuti, Ciamis.

Akibat kecelakaan tersebut, korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian, Hari Ini 31 Mei 2023

Moge berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc atau masuk jenis moge dan sudah diamankan oleh polisi.

Pengendara moge bersenggolan dengan sepeda motor korban hingga korban terjatuh.

Namun, setelah kejadian itu pengendara terus melajukan kendaraannya.

Baca Juga: Terungkap, Pemain Asing Baru yang Masih Ditunggu Persib Bandung

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler