Keluarga Yosua Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Begini Jawaban Kejaksaan Agung

19 Januari 2023, 16:31 WIB
Orangtua Yosua Hutabarat menyatakan kecewa atas tuntutan untuk Richard Eliezer yang disampaikan JPU Vs jawaban pihak Kejaksaan Agung /Kolase dari PMJ News dan Dok. Kejaksaan Agung/

HaiBandung - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyatakan kecewa karena Richard Eliezer mendapatkan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Rasa kecewa keluarga Yosua atas tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak.

Tadinya keluarga Yosua berharap Richard Eliezer mendapat tuntutan hukuman paling ringan dari terdakwa lainnya.

“Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya,” ujar Martin Lukas Simanjuntak, dikutip dari PMJ News Kamis, 19 Januari 2023.

Harapan keluarga Yosua bahwa Richard Eliezer mendapat tuntutan lebih ringan ringan karena yang bersangkutan sudah meminta maaf secara langsung di persidangan. Kemudian Richard Eliezer pun sudah mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Tuntutuan 12 Tahun untuk Richard Eliezer yang Banyak Dipertanyakan

“Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini,” kata Martin.

Sikap Richard Eliezer tersebut, kata Martin, berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, bahkan memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka.

Dengan demikian, para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat.

Jawaban Kejaksaaan Agung

Lain dengan pihak keluarga Yosua, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.

Baca Juga: 5 Penyebab Payudara Nyeri Sebelah, Jangan Dulu Berpikir Kanker, Simak Penjelasan dr Saddam Ismail

Kejaksaaan Agung menyatakan, tuntutan terhadap Richard Eliezer sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan.

"Sudah benar, ngapain direvisi," terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana. masih dikutip dari PMJ News, Kamis 19 Januari 2023.

Fadil Zumhana menegaskan, tuntutan yang tidak benar dan perlu direvisi akan langsung dilakukan oleh jaksa, sebagaimana yang terjadi pada tuntutan kasus di Karawang.

Baca Juga: 9 Orang Ini Sangat Disukai Nyamuk, Andakah Salah Satunya?

"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tak akan pernah ada revisi," tuturnya.

Masih dari keterangan Fadil, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer lebih ringan dari yang seharusnya.

Walaupun sebagai justice collaborator (JC), Richard menggunakan keberanian sebagai eksekutor pembunuh berencana Yosua Hutabarat.***

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler