Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

18 Januari 2023, 14:14 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara./instagram@putricandrawathi /

HaiBandung - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, suami dari Putri Candrawathi di Kompleks Polri Duren.

Baca Juga: Pulih Dari Cedera, Quartararo Siap Rebut Gelar Juara Dunia MotoGP 2023

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penumtut umum di PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi terlibat.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk itu,  terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.

Baca Juga: Ternyata Inilah Watak Orang yang Lahir Hari Rabu Menurut Paririmbon Sunda

Sementara hal memberatkan Putri Candrawathi, menurut jaksa, tindakannya yang berakibat hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi tidak menyesali atas perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan Putri Candrawathi sopan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Persediaan Darah di PMI Kota Bandung Rabu 18 Januari 2023, Membutuhkan Hubungi ‪022-4207052‬

Dalam kasus pembunuhan beremcana Brigadir J, selain Putri Candrawathi ada empat terdakwa lainnya.

Mereka yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Rabu‪, 18 Januari 2023‬: Anda Selalu Ramah dalam Hubungan Cinta

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler