Ini Risiko Mengonsumsi Obat Pereda Nyeri Kepala Lebih dari 15 Hari

- 14 Juni 2024, 09:13 WIB
Ilustrasi nyeri kepala.
Ilustrasi nyeri kepala. /pixabay.com/

HaiBandung - Pengidap migrain dalam mengonsumsi obat pereda nyeri kepala diingatkan untuk memperhatikan batas waktu penggunaanya.

Mengonsumsi obat pereda nyeri kepala lebih dari 15 hari dalam sebulan bagi pengidap migran dapat menyebabkan sakit kepala akibat dosis obat berlebihan atau medication-overuse headache (MOH).

"Mengonsumsi obat pereda nyeri kepala itu ada jumlah hari. Jadi penggunaan obat tersebut tidak boleh lebih dari 15 hari dalam 1 bulan," kata dokter spesialis neurologi dr. Henry Riyanto Sofyan, Sp.N(K) dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM), Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga: Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Bermain di Stadion GBT

Henry menjelaskan batas penggunaan obat selama 15 hari dalam 1 bulan khusus untuk obat-obat pereda nyeri kepala sederhana, seperti paracetamol atau ibuprofen.

Sedangkan bagi obat yang bersifat kompleks atau campuran batas penggunaannya lebih pendek yakni hanya 10 hari konsumsi.

"Ketika dia sudah melebihi penggunaan 10 hari atau 15 hari dalam satu bulan, selama tiga bulan maka nyeri kepalanya akan berubah polanya atau dikatakan memburuk dari sisi kedokteran," ujar Henry.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 14 Juni 2024

Obat pereda nyeri kepala, kata Henry, memiliki sifat aborsif atau baru digunakan ketika gejala nyeri di kepala muncul, berbeda dengan obat demam yang dikonsumsi rutin sesuai jadwal.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah