Pemerintah Kantongi Daftar Konsumen yang Diperbolehkan Membeli Elpiji 3 Kg, Aturan Penyaluran Berubah

- 21 Januari 2024, 20:56 WIB
Ilustrasi - Elpiji 3 kg subsidi.
Ilustrasi - Elpiji 3 kg subsidi. /antaranews.com/

HaiBandung - Pemerintah mengubah aturan dalam penyaluran elpiji subsidi atau elpiji 3 kg. Penyaluran elpiji 3 kg yang semula berbasis komoditas menjadi penerima manfaat.

Pengaturan penyaluran elpiji 3 kg dilakukan pemerintah secara ketat agar diterima sesuai penerima manfaat.

Sasaran dari pemerintah dalam penyaluran elpiji 3 kg yakni rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil (UKM), nelayan, dan petani sasaran.

Baca Juga: Timnas Malaysia Tersingkir di Piala Asia 2023, Fans Luapkan Kekecewaan kepada Pelatih dan Pemain

"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 21 Januari 2024.
​​​​​
Arifin mengatakan,
per 1 Januari 2024, hanya pengguna terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg. Status data bisa diperiksa melalui nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.

Penyesuaian data konsumen elpiji 3 kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) tersebut dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7.

Baca Juga: Malaysia Kedua di Asia Tenggara Tersingkir dari Piala Asia 2023, Menyusul Vietnam

"Sistemnya sudah siap. 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi 31,5 juta NIK," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menambahkan pemerintah masih memperbolehkan konsumen belum terdata membeli elpiji 3 kg setelah mendaftar on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah