Per 1 Januari 2024, Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar di Pangkalan Resmi, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

- 21 Desember 2023, 17:57 WIB
Mulai 1 Januari 2024 pengguna elpiji 3 kg wajib daftar/Instagram@agen_megloh_gas
Mulai 1 Januari 2024 pengguna elpiji 3 kg wajib daftar/Instagram@agen_megloh_gas /

HaiBandung - Masyarakat pengguna elpiji 3 kg diharuskan melakukan pendaftaran mulai 1 Januari 2024.

Pasalnya, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat pengguna yang telah terdata.

Bagi pengguna elpiji 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib melakukan pendaftaran atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya pemerintah agar pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengimbau agar masyarakat yang belum terdata segera melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Polisi Siapkan Surat Penangkapan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri

Dan untuk melakukan penaftaran caranya sangat mudah, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka dikutip dari laman migas.esdm.go.id, Kamis 21 Desember 2023.

Masyarakat, lanjutnya, tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Tutuka mengatakan, Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen elpiji 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah