PT Taspen Jelaskan Pembayaran Gaji ke 13 untuk Pensiunan

26 Mei 2024, 18:13 WIB
Taspen jelaskan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan*/Ist /

HaiBandung - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, kemudian TNI dan Polri serta pensiunan akan dibayarkan pemerintah pada Juni depan.

Khusus untuk gaji ke-13 pensiunan, pihak PT Taspen akan membayarkannya mulai tanggal 3 Juni 2024.

"Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024," kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya dikutip Minggu, 26 Mei 2024.

Yoka menambahkan, besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan dengan besaran gaji pensiun pada Mei 2024.

Artinya, gaji ke-13 pensiunan, variablenya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Menurut Yoka, gaji ke-13 pensiunan pejabat negara sekaligus aparatur negara akan dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara, gaji ke-13 pensiunan yang juga penerima pensiun janda/duda, dibayarkan keduanya.

Baca Juga: Innalillahi, Ibunda Mendagri Tito Karnavian Meninggal Dunia, Dimakamkan di Palembang

Yoka menegaskan, gaji ke-13 yang akan cair bulan depan tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain.

"Potongannya hanya pajak penghasilan," jelasnya.***

Gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 ASN, baik PNS maupun PPPK, juga mulai dicairkan pada Juni 2024. Jika gaji ke-13 tersebut belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pembayarannya bisa dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Baca Juga: 4 Jalur PPDB SMA Jawa Barat Lengkap dengan Kuota dan Persyaratannya

Komponen Gaji ke-13 2024

Berikut ini komponen gaji ke-13 PNS, PPK, TNI, Polri dan Pejabat Negara yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:

gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
tunjangan kinerja

Baca Juga: Haji 2024, Istri Kepala SMPN 1 Pangandaran Meninggal Dunia di Jeddah

Sementara komponen gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari APBD adalah sebagai berikut:

gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Itulah gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan yang akan dibayarkan mulai Juni 2024.***

Editor: Lana Filana

Tags

Terkini

Terpopuler