Ada Komponen Tukin/Tujangan Profesi 100 Persen, THR dan Gaji ke-13 ASN 2024 Lebih Besar Dibanding Sebelumnya

18 Maret 2024, 21:31 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan THR dan gaji ke-13 2024 ASN /antaranews.com/

HaiBandung - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.

Berdasarkan beleid tersebut, THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan 100 persen.

Dengan aturan tersebut, maka THR dan gaji ke-13 2024 yang diterima ASN jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya karena komponennya ditambah dengan tunjangan kinerja/tunjangan profesi 100 persen.

Sebelumnya, tepatnya 2023, komponen tunjangan kinerja (Tukin) pada THR hanya diberikan sebesar 50 persen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Anas mengatakan, peningkatan pada THR 2024 karena ada komponen tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: TNI-AD Buka Pendaftaran Prajurit Tamtama 2024

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas dikutip Senin, 18 Maret 2024 dari setkab.go.id.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adapun komponen detil THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari:

- gaji pokok
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan,
- tunjangan jabatan/umum,
- tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat (Kementerian/Lembaga) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Baca Juga: 9 Perbuatan yang Makruh ketika Berpuasa

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

- gaji pokok,
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan,
- tambahan penghasilan pensiun.

Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

PP terkait pemberian THR dan gaji ke- 13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Baca Juga: Susul Jojo di Tunggal Putra, Fajar/Rian Juara All England 2024 Sektor Ganda, Simak Besaran Hadiahnya

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Ia mengatakan, bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.

Menkeu menegaskan, dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler