Kemudian selama Februari 2020 sekitar seminggu dan April 2020 dua minggu tidak melayani pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian.
"Kendaraan angkutan barang yang tidak bisa kir masih bisa beroperasi di wilayah Kota Bandung karena petugas di lapangan memaklumi kendaraan belum dikir akibat tempat pengujiannya kebanjiran," katanya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Sudoku Puzzle Harian Tanggal 12 Januari 2024
Sudah rutin
Dian mengaku, terhentinya pelayanan pengujian kendaraan bermotor sudah menjadi rutinitas.
Dalam setahun, rata-rata tiga minggu sampai satu bulan pelayanan diliburkan karena kantor Dishub Kota Bandung kebanjiran.
"Pokoknya selama musim penghujan, kami harus siap-siap kantor tergenang. Banjir tidak hanya di areal masuk lingkungan kantor," katanya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 12 Januari 2024
Menurut Dian, kendati kendaraan wajib uji terlambat dikir karena kendala banjir, Dishub Kota Bandung tidak memberlakukan denda.
Aturan denda hanya berlaku untuk kendaraan yang pemiliknya lalai sehingga terlambat mengujinya.***