Ratusan Kendaraan Tidak Bisa Kir Karena Banjir, Kantor Dishub Kota Bandung Diliburkan

- 12 Januari 2024, 15:23 WIB
Kantor Dishub Kota Bandung dikepung banjir.
Kantor Dishub Kota Bandung dikepung banjir. /dudih/haibandung.com/

HaiBandung - Ratusan kendaraan wajib uji yang akan melakukan pengujian (kir) di Dishub Kota Bandung di Gedebage, Jumat 12 Januari 2024, kecewa tempat pengujiannya terendam banjir.

Pemilik kendaraan yang sudah menjadwalkan untuk kir terpaksa harus kembali lagi dan datang lagi setelah banjir di Dishub Kota Bandung surut untuk melakukan pengujian.

Menurut seorang pemilik kendaraan, Deni, Jumat 12 Januari 2024 mengaku kecewa karena tidak bisa melakukan pengujuan kendaraan bermotornya akibat banjir di Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Jumat 12 Januari 2024: Keberanian Anda Cukup Mengejutkan

Deni mengatakan membawa kendaraan bermotornya ke tempat pengujian di Dishub Kota Bandung karena masa berlaku pengujiannya berakhir.

"Saya harus mengistirahatkan kendaraan karena masa berlaku pengujiannya sudah habis. Kalau dipaksakan beroperasi mengangkut barang berisiko," katanya.

Petugas pengujian di Dishub Kota Bandung, Dian membenarkan adanya keluhan dari pemilik kendaraan wajib kir. Terutama kendaraan angkutan barang karena operasinya tidak dalam trayek.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Jumat 12 Januari 2024: Anda Lajang, Siap Bertemu Calon Pasangan

Deni menjelaskan, pada awal 2020 ada sekitar tiga minggu Dishub Kota Bandung pelayanannya terhenti akibat banjir.

Kemudian selama Februari 2020 sekitar seminggu dan April 2020 dua minggu tidak melayani pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian.

"Kendaraan angkutan barang yang tidak bisa kir masih bisa beroperasi di wilayah Kota Bandung karena petugas di lapangan memaklumi kendaraan belum dikir akibat tempat pengujiannya kebanjiran," katanya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Sudoku Puzzle Harian Tanggal 12 Januari 2024

Sudah rutin

Dian mengaku, terhentinya pelayanan pengujian kendaraan bermotor sudah menjadi rutinitas.

Dalam setahun, rata-rata tiga minggu sampai satu bulan pelayanan diliburkan karena kantor Dishub Kota Bandung kebanjiran.

"Pokoknya selama musim penghujan, kami harus siap-siap kantor tergenang. Banjir tidak hanya di areal masuk lingkungan kantor," katanya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 12 Januari 2024

Menurut Dian, kendati kendaraan wajib uji terlambat dikir karena kendala banjir, Dishub Kota Bandung tidak memberlakukan denda.

Aturan denda hanya berlaku untuk kendaraan yang pemiliknya lalai sehingga terlambat mengujinya.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah