Tersangka Kasus Suap Proyek Bandung Smart City di Kota Bandung Bertambah Satu Orang Budi Santika

- 28 November 2023, 20:42 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

Sebagaimana diketahui, dalam kasus suap proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,86 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Perinciannya Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal menerima suap paling besar senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang Darmawan dan Yana Mulyana disinyalir menerima suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar hukum terkait Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Baca Juga: Ketua RT di Sekejati Ungkap Kekecewaan terhadap Kinerja PDAM Tirtawening

Kemudian, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Selanjutnya, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah