HaiBandung - Pemkot Bandung mulai bertindak tegas terhadap mereka yang membuang sampah sembarangan.
Mereka yag membuang sampah sembarangan, akan dituntut dan disidang di Pengadilan Negeri Bandung serta diberikan sanksi berupa denda hingga hukuman kurungan.
Terbukti, Jumat, 27 Oktober 2023, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Dalam persidangan terungkap, mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).
Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani mengatakan, sidang tipiring terhadap pembuang sampah sembarangan ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.
“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” tutur Andriani Jumat, 27 Oktober 2023, dikutip dari bandung.go.id.
Andirian memaparkan, para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat.