"Saya luruskan soal perkara hukum, Pemkot Bandung tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu bagian turut tertgugat. Pemkot Bandung digugat oleh saudara Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak," ujar Ema.
Dalam rangka pengamanan aset lahan, Pemkot Bandung melalui Satpol PP telah melayangkan surat teguran terakhir untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut. ***