Istri Harus Bisa Jadi 'BPK' Penghasilan Suami, Begini Kata KPK

- 7 Juli 2023, 16:55 WIB
Seluruh anggota DPRD dan Kepala OPD Kota Bandung mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jumat 7 Juli 2023.
Seluruh anggota DPRD dan Kepala OPD Kota Bandung mengikuti Sosialisasi Anti Korupsi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Jumat 7 Juli 2023. /bandung.go.id/

Baca Juga: Sampai 20 Agustus, 7 Mal Ini Gelar Pasar Kreatif Bandung 2023

Ia mengatakan, saat ini kasus korupsi yang paling sering ditemukan adalah gratifikasi dan suap. Selain itu ada pula tindak pemerasan.

"Oleh karena itu, tadi saya juga menjelaskan perbedaan dari gratifikasi, suap, dan pemerasan. Agar keluarga pun tahu dan bisa mencegah tindakan ini terjadi," ucapnya.

Sebab menurutnya, untuk menerima hadiah, para pejabat harus hati-hati. Apalagi yang berkaitan dengan pekerjaan dan kewenangan yang sedang dijalankan. 

"Itu sudah pasti harus ditolak. Tapi kalau ada hadiah di luar konteks pekerjaan kita, misal hadiah makanan dari saudara atau hadiah dalam bentuk lain, itu boleh diterima. Tapi tetap harus dilaporkan ke KPK," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, ‪Jumat 7 Juli 2023‬: Bagi Anda Hari Ini Awal Menyenangkan

Dalam pemaparannya, Wawan menjelaskan, korupsi terdiri dari tiga jenis yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption.

Petty corruption merupakan korupsi kecil-kecilan yang dilakukan masyarakat umum ke pemerintah kewilayahan untuk memperlancar urusan.

Sedangkan grand corruption merupakan penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang.

"Biasanya korupsi ini di atas Rp1 miliar. Biasanya pelakunya adalah penyelenggara negara, seperti presiden, wapres, wali kota dan wakil, bupati dan wakil, eselon 1, kepala lembaga. Ini yang ditangani langsung oleh KPK," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah