Tegas! Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

- 31 Mei 2023, 19:45 WIB
Pemerintah Kota Bandung tidak bisa mentoleransi adanya reklame ilegal.
Pemerintah Kota Bandung tidak bisa mentoleransi adanya reklame ilegal. /bandung.go.id/

Baca Juga: ASN dan Karyawan BUMD Kota Bandung Tadarus Bersama, Kaji Al-Quran yang Jadi Nilai-Nilai Pancasila

"Penertiban di titik pertama akan dimulai pukul 23.20 WIB yakni billboard horizontal ukuran 5x10 meter di Jalan Cihampelas No. 27 menggunakan alat berat crane," ujarnya. 

Lalu, titik operasi kedua dilakukan penertiban billboard ukuran 2x4 meter di Jalan Terusan Buahbatu.

"Ini merupakan tindak lanjut soal naskah minuman alkohol," katanya.

Kemudian, pukul 02.20 WIB dilanjut penertiban reklame ukuran 3x5 meter di Jalan Terusan Buahbatu dengan menggunakan alat berat crane.

Baca Juga: Viral, Emak emak akan Gorok Leher Sendiri Saat Ditagih Utang

"Pukul 04.00 WIB pengangkutan barbuk hasil penertiban reklame ke satu, kedua, dan ketiga ke gudang penyimpanan barang bukti Jalan Pasirluyu, Kota Bandung," ucapnya. 

Ia menambahkan, selama penertiban reklame dilakukan, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif. ***

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x