Memotret Kembali Kekejian Kasus Pembunuhan Subang Berikut DNA Pelaku yang Ditemukan di TKP

- 29 Mei 2023, 21:54 WIB
Korban kasus Subang Amel dan Tuti (kiri) dan dr Hastry (kanan) ahli forensik Polri yang melakukan autopsi kedua terhadap jenazah korban.
Korban kasus Subang Amel dan Tuti (kiri) dan dr Hastry (kanan) ahli forensik Polri yang melakukan autopsi kedua terhadap jenazah korban. /Kolase Youtube/Instagram @hastry_forensik/

Kombes Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, ahli forensik Polri yang memimpin autopsi terhadap jenazah Tuti dan Amel (Amalia Mustika Ratu), memiliki rincian jam berapa kedua korban dibunuh.

Dari hasil autopsi yang dilakukannya terhadap jenazah kedua korban terungkap, Tuti Suhartini yang terlebih dahulu dieksekusi. Setelah Tuti tewas, para pelaku kemudian mengeksekusi Amel.

Baca Juga: Selain Messi dan Maria, Daftar Lengkap Pemain Argentina di FIFA Matchday Melawan Indonesia Rabu 19 Juni

Kombes Hastry mengatakan, Tuti dieksekusi antara pukul 2 hingga 4 dinihari. Kemudian Amel dieksekusi jam 4 hingga jam 6 pagi.

"Itu merupakan jam kematian korban," katanya dikutip dari podcast Deddy Corbuzier yang dikutip HaiBandung, Senin 29 Mei 2023.

Hastry juga menyebutkan, ada dua DNA asing yang ditemukan di TKP pembunuhan.

Baca Juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Diyakini Orang Ini, Adrianus Meliala Jelaskan Mengapa Dia Susah Diungkap

Ia menduga kuat DNA tersebut milik pelaku, akan tetapi DNA itu tidak ada yang cocok dengan para saksi dalam kasus Subang.

Namun menurut dr. Hastry, untuk menyingkap tabir DNA asing tersebut, bisa dilakukan lewat pemeriksaan DNA dari garis keturunan ibu.

Artinya, sampel DNA saudara-saudara ibu para saksi bisa diperiksa untuk mencocokan dua DNA yang ditemukan di TKP tersebut.***

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x