Kombes Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, ahli forensik Polri yang memimpin autopsi terhadap jenazah Tuti dan Amel (Amalia Mustika Ratu), memiliki rincian jam berapa kedua korban dibunuh.
Dari hasil autopsi yang dilakukannya terhadap jenazah kedua korban terungkap, Tuti Suhartini yang terlebih dahulu dieksekusi. Setelah Tuti tewas, para pelaku kemudian mengeksekusi Amel.
Kombes Hastry mengatakan, Tuti dieksekusi antara pukul 2 hingga 4 dinihari. Kemudian Amel dieksekusi jam 4 hingga jam 6 pagi.
"Itu merupakan jam kematian korban," katanya dikutip dari podcast Deddy Corbuzier yang dikutip HaiBandung, Senin 29 Mei 2023.
Hastry juga menyebutkan, ada dua DNA asing yang ditemukan di TKP pembunuhan.
Ia menduga kuat DNA tersebut milik pelaku, akan tetapi DNA itu tidak ada yang cocok dengan para saksi dalam kasus Subang.
Namun menurut dr. Hastry, untuk menyingkap tabir DNA asing tersebut, bisa dilakukan lewat pemeriksaan DNA dari garis keturunan ibu.
Artinya, sampel DNA saudara-saudara ibu para saksi bisa diperiksa untuk mencocokan dua DNA yang ditemukan di TKP tersebut.***