HaiBandung - Untuk memberikan hak mendapat pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengeluarkan kebijakan adanya jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) pada PPDB.
Hak mendapat pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah yang diberikan Disdik Kota Bandung itu termasuk yang kurang mampu secara ekonomi.
Program tersebut merupakan wijud dari komitmen Pemkot Bandung kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang optimal termasuk pemenuhan hak pendidikan anak,” ujar Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar, Senin 23 Mei 2023.
Baca Juga: Rekaman Video Syur Ciwidey Bandung, Diam-diam Dijual Sang Suami Rp350 Ribu kepada Anak di Bawah Umur
Hikmat menambahkan, hal ini berkaca pada proses PPDB tahun sebelumnya bahwa masih cukup banyak calon peserta didik baru (CPDB) kurang mampu tapi tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan adanya hal ini, Disdik bersinergi dengan Dinas Sosial Kota Bandung untuk memberikan solusi agar bisa mendaftarkan jalur RMP.
“Agar CPDB bisa memilih jalur RMP yang dihadirkan solusinya melalui Musyawarah Kelurahan,” katanya.