Namun GR tiba-tiba datang. Dengan marah diakar api cemburu, GR langsung menodongkan pisau ke NR sambil berkata:
Baca Juga: Kisah Sepasang Suami Istri di Bandung yang Melahirkan Gubernur dan Para Dosen
"Kamu selingkuhannya KAA (korban)? Ngaku!!," kata GR sambil membentak dan pisau teracung.
Melihat keberingasan GR, NR tentu takut. Kepada GR ia memastikan dirinya bukan selingkuhan KAA. Bahkan NR langsung meminta maaf dan meminta ampun.
Selanjutnta GR membawa paksa KAA ke Apartemen Gateway Cicadas. Tiba di tempat, pelaku langsung memperkosanya.
Pada Senin 8 Mei 2023, pelaku kemudian membawa korban ke Jl. Saparua dan sekitar pukul 10.00 WIB meninggalakannya di tempat itu.
"Pelaku dijerat pasal 328 KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," jelas Budi Sartono.***