Bejatnya Pelaku Penculikan Gadis di Buahbatu Bandung, Ini yang Dilakukan Sebelum Tinggalkan Korban di Saparua

- 9 Mei 2023, 17:56 WIB
Pelaku penculikan gadis di Buahbatu Bandung ditangkap Satresmob polrestabes Bandung
Pelaku penculikan gadis di Buahbatu Bandung ditangkap Satresmob polrestabes Bandung /Kolase dari Instagram Info Bandung Kota/

HaiBandung - Terungkap aksi bejat pelaku penculikan gadis di Buahbatu, Kota Bandung, pada Minggu 7 Mei 2023 lalu.

Adapun GR, pelaku penculikan gadis di Buahbatu, berhasil ditangkap Satresmob Polrestabes Bandung pada Selasa, 9 Mei 2023 dinihari tadi.

Aksi bejat pelaku penculikan ini terungkap ketika Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menggelar ekspos kasus pada Selasa 9 Mei 2023 siang tadi.

Dijelaskan Kapolrestabes, pelaku penculikan mengancam korban dengan senjata tajam.

"Motif pelaku karena cemburu," ungkap Kapolrestabes kepada wartawan.

Budi Sartono menjelaskan kronologi peristiwa penculikan yang dilakukan R.

Baca Juga: Kode Keras Sandiaga Uno Incar Posisi Cawapres Anies Baswedan

Pada Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, KAA, gadis yang menjadi korban penculikan GR, berangkat bersama temannya, D, menuju rumah NR.

KAA berada di rumah NR hingga malam. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, KAA berniat pulang.

Namun GR tiba-tiba datang. Dengan marah diakar api cemburu, GR langsung menodongkan pisau ke NR sambil berkata:

Baca Juga: Kisah Sepasang Suami Istri di Bandung yang Melahirkan Gubernur dan Para Dosen

"Kamu selingkuhannya KAA (korban)? Ngaku!!," kata GR sambil membentak dan pisau teracung.

Melihat keberingasan GR, NR tentu takut. Kepada GR ia memastikan dirinya bukan selingkuhan KAA. Bahkan NR langsung meminta maaf dan meminta ampun.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Berhasil Menangkap Pelaku Penculikan Gadis di Buahbatu, Korban Ditemukan di Jl Saparua

Selanjutnta GR membawa paksa KAA ke Apartemen Gateway Cicadas. Tiba di tempat, pelaku langsung memperkosanya.

Pada Senin 8 Mei 2023, pelaku kemudian membawa korban ke Jl. Saparua dan sekitar pukul 10.00 WIB meninggalakannya di tempat itu.

"Pelaku dijerat pasal 328 KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," jelas Budi Sartono.***

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah