Bangunan Liar di Cikapundung River Spot Ditertibkan Petugas, Ini Dua Alasan Pemerintah Kota Bandung

- 10 April 2023, 13:43 WIB
Satpol PP sedang menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin 10 April 2023.
Satpol PP sedang menertibkan satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin 10 April 2023. /bandung.go.id/

HaiBandung - Dalam rangka pengamanan aset dan mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan penertiban.

Penertiban kali ini dilakukan pada satu bangunan liar di Kawasan Cikapundung River Spot, Jalan Soekarno Kelurahan Braga Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung, Senin 10 April 2023.

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mangatakan,bangunan tersebut dulunya merupakan tempat agen koran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari I‪ni Senin 10 April 2023: Anda Sebaiknya Evaluasi Hubungan ‬

Namun, karena sudah tidak dipergunakan lagi maka bangunan tersebut harus ditertibkan.

"Dulunya bekas tempat yang gunakan untuk loper koran dan surat majalah, tapi kebutuhan untuk itu sudah disediakan sehingga karena sudah tidak berfungsi. Kita akan kembalikan menjadi taman kota," ujar Yayan dikutip Hai Bandung dari laman resminya.

Ia mengatakan, sebelum penertiban pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dan dinas terkait.

"Hasil rapat kita tindaklanjuti dengan surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru kita lakukan penertiban. Alhamdulillah semua pihak telah menerima," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x