HaiBandung - Sebanyak 445 dari 519 lokasi di Kota Bandung atau 85,74 persen telah mematuhi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) .
Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan melalui dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan sejak Oktober 2022 lalu.
Artinya, penerapan KTR di Kota Bandung sudah berjalan dengan baik.
"Sebanyak 445 lokasi dari 519 lokasi atau 85,74 persen telah mematuhi KTR. Sedangkan yang belum patuh KTR sebesar 74 lokasi (14,26 persen)," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, dikutip dari laman resminya.
Ia mengatakan hal itu saat membuka Evaluasi Kunjungan Lapangan (Field Visit) Dashboard E-Monev KTR Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Rabu 5 April 2023.
Katanya, Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang KTR.
Baca Juga: Luis Milla Apresiasi Kinerja Maung Bandung, Namun Kecewa Ulah Oknum Supporter